Gaji PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 yang berlaku sejak tahun 2024.

1. Sinyal Kuat dari Perpres dan Rencana Prioritas

Fokus utama wacana kenaikan gaji PNS di tahun 2026 adalah masuknya kebijakan ini ke dalam dokumen perencanaan prioritas pemerintah.

  • Perpres Nomor 79 Tahun 2025: Isu kenaikan gaji semakin menguat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang disahkan oleh Presiden. Regulasi ini, yang mengatur penyesuaian gaji ASN, dianggap sebagai dasar hukum yang kuat dan sinyal bahwa kenaikan gaji memang merupakan agenda resmi negara untuk periode 2025–2026.
  • Prioritas RKP 2025: Kenaikan gaji ASN (termasuk PNS, guru, dosen, TNI/Polri, dan pejabat negara) secara eksplisit tercantum sebagai bagian dari Delapan Program Hasil Terbaik Cepat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang menjadi landasan APBN 2026. Ini menempatkan kesejahteraan ASN sebagai salah satu prioritas pembangunan.

2. Sikap Kemenkeu: Peluang Selalu Ada, Menunggu Arahan Presiden

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan penekanan bahwa meskipun belum ada alokasi dana khusus dalam draf APBN 2026, peluang kenaikan gaji PNS tetap terbuka.

  • Belum Ada Anggaran Final: Kemenkeu masih menekankan bahwa secara teknis, belum ada porsi dana spesifik yang disiapkan dalam draf APBN 2026. Namun, pernyataan ini diikuti dengan penegasan bahwa jika Presiden menetapkan kebijakan kenaikan gaji sebagai prioritas yang harus dilaksanakan, Kemenkeu akan menyiapkan anggarannya dan secara otomatis akan tercermin dalam APBN 2026.
  • Keputusan Akhir di Istana: Menkeu secara konsisten menyatakan bahwa kebijakan final mengenai naik atau tidaknya gaji PNS di tahun 2026, termasuk besarannya, sepenuhnya bergantung pada keputusan akhir dan arahan Presiden.

3. Posisi BKN dan Wacana Single Salary System

Sementara BKN menunggu keputusan formal, isu lain yang terkait dengan penggajian PNS adalah reformasi sistem itu sendiri.

  • Reformasi Penggajian: Direktur Anggaran Kemenkeu juga sempat menyinggung tentang persiapan pemerintah dalam penerapan Sistem Gaji Tunggal (Single Salary System) bagi ASN. Reformasi ini bertujuan untuk menyederhanakan struktur gaji, meningkatkan transparansi, dan memastikan keadilan. Jika sistem ini mulai diterapkan (walaupun bertahap), ia bisa menjadi bentuk peningkatan kesejahteraan yang lebih mendasar dan signifikan, melebihi kenaikan gaji pokok tahunan.

Meskipun pejabat Istana (Mensesneg) sempat mengindikasikan bahwa kenaikan gaji 2026 tidak akan ada karena tidak disebut dalam pidato Presiden di DPR (Augustus 2025), munculnya Perpres 79 Tahun 2025 dan penekanan dari Menkeu bahwa kenaikan adalah salah satu prioritas di RKP 2025, membuat harapan kenaikan gaji PNS di tahun 2026 kembali menguat.

Tinggalkan Balasan