Mulai 2026 pemerintah berencana mengubah mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) / tunjangan sertifikasi dari skema triwulan (setiap 3 bulan) menjadi pencairan bulanan. Perubahan ini diumumkan oleh pihak terkait dan sedang disiapkan implementasinya; salah satu alasan teknis utama adalah sinkronisasi sistem pembayaran dengan pemotongan iuran BPJS dan perbaikan alur validasi data.
Ringkasan singkat (apa yang berubah)
- Skema pencairan: dari triwulan → bulanan (target mulai Januari 2026).
- Alasan teknis: sinkronisasi data rekening dan pemotongan iuran BPJS, serta perbaikan proses validasi data guru.
- Potensi jumlah (perkiraan & pengumuman terkait): terdapat laporan kenaikan untuk guru non-ASN menjadi sekitar Rp2.000.000/bulan, sementara ASN bisa disetarakan dengan gaji pokok atau mengikuti ketentuan yang diumumkan pemerintah. (Perhatikan: angka dapat berbeda menurut kebijakan final/regulasi resmi.)
Latar belakang singkat
Selama ini TPG bersifat triwulan—pencairan tiap 3 bulan—yang menyebabkan ketidakpastian cashflow bagi guru. Masalah umum: ketidakcocokan data Dapodik/Info GTK, rekening tidak valid (kode 13), atau potongan BPJS yang memerlukan sinkronisasi sehingga penyaluran tidak bisa dilakukan otomatis tiap bulan. Untuk mengatasi itu, Kemendikdasmen bersama instansi terkait menyiapkan perubahan alur agar pencairan bisa berlangsung setiap bulan.
Siapa yang terdampak / penerima
- Guru ASN (PNS dan PPPK) bersertifikat profesi — akan menerima TPG sesuai skema baru (detail jumlah mengikuti ketentuan pemerintah/Peraturan Menteri/Keputusan teknis).
- Guru non-ASN / honorer bersertifikasi — diberitakan mendapatkan kenaikan pada beberapa pengumuman, contoh sejumlah portal menyebut Rp2 juta/bulan sebagai angka yang dibahas. Namun ini harus dikonfirmasi lewat regulasi resmi instansi terkait.
Mekanisme teknis (yang diumumkan / disiapkan)
- Sinkronisasi BPJS & Rekening: agar pemotongan iuran kesehatan/pensiun bisa dilakukan secara otomatis tanpa mengganggu pencairan bulanan. Tanpa sinkronisasi ini, pencairan bulanan sulit dilakukan karena potongan dan validasi manual.
- Validasi data lebih real-time: rencana disebutkan bahwa validasi akan dibuat lebih cepat (bukan batch triwulan), sehingga info di Info GTK/Dapodik harus selalu akurat agar pencairan tidak tertunda.
- Penerbitan SKTP/Surat Keputusan: proses administrasi yang sebelumnya menahan pencairan triwulan akan disesuaikan sehingga SKTP dapat menunjang mekanisme pencairan setiap bulan.
Jadwal implementasi dan catatan waktu
- Target awal: penerapan mulai Januari 2026 (disebut-sebut di beberapa pernyataan/berita). Namun kebijakan final membutuhkan terbitnya peraturan teknis dan kesiapan sistem. Jadi guru perlu memantau pengumuman resmi Kemendikdasmen/Kemenag/pemda.
Manfaat utama (kenapa ini penting)
- Cashflow bulanan: mengurangi beban perencanaan pengeluaran rumah tangga guru.
- Stabilitas ekonomi guru sehingga fokus pada tugas pembelajaran.
- Transparansi dan otomatisasi: bila sistem sinkron, proses akan lebih sedikit intervensi manual dan lebih cepat.
Risiko dan tantangan pelaksanaan
- Kesiapan data (Dapodik/Info GTK, rekening bank): bila banyak data belum valid, sebagian guru bisa tertunda penerimaannya.
- Integrasi BPJS: proses teknis antarlembaga memerlukan waktu dan uji coba. Jika tidak rapi, justru bisa menghambat pencairan.
- Peraturan teknis: harus ada payung hukum (Permen/SE/Keputusan) yang jelas agar skema baru berjalan lancar. Sampai peraturan itu keluar, detail final (besaran, tanggal pasti, syarat administratif) bisa berubah.
Panduan praktis: Apa yang harus dilakukan guru sekarang juga
- Periksa dan perbarui data Dapodik (bila guru di sekolah negeri/swasta terkait Dapodik). Pastikan jam mengajar, tugas tambahan, dan status kepegawaian benar.
- Cek Info GTK — pastikan tidak ada kode error (contoh: kode 02, 08, 13) yang menandakan data belum valid.
- Pastikan rekening bank aktif dan sesuai data (nama rekening, nomor, dan bank cocok) — banyak keterlambatan terjadi karena rekening tidak valid.
- Konfirmasi status BPJS — pastikan iuran dan pemotongan tercatat, dan beri tahu pihak sekolah/koperasi bila ada ketidaksesuaian.
- Pantau pengumuman resmi (portal Kemendikbud/Kemendikdasmen, Kemenag jika guru agama, dan pengumuman pemda). Jangan hanya mengandalkan grup media sosial—tunggu regulasi resmi.
FAQ singkat
Q: Apakah perubahan ini sudah pasti?
A: Banyak pernyataan dan liputan media menyebut rencana ini dan target Januari 2026, tetapi implementasi penuh bergantung pada regulasi teknis dan kesiapan sistem antarlembaga. Pantau pengumuman resmi Kemendikdasmen/Kemenag.