Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan IV (TW 4) Tahun Anggaran 2025 telah resmi dimulai.

Apa yang Perlu Diketahui

  1. Jadwal & Status pencairan
    • Pencairan TPG TW 4 dijadwalkan mulai bulan November 2025.
    • Beberapa daerah sudah melaporkan bahwa dana telah masuk rekening guru sejak awal November.
    • Untuk guru yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) dan non-ASN terdapat sedikit perbedaan mekanisme penyaluran.
  2. Mekanisme Penyaluran
    • Guru non-ASN: proses pencairan dilakukan melalui kanal yang lebih langsung (misalnya melalui instansi pendidikan) dan laporannya menunjukkan sebagian non-ASN telah menerima lebih cepat.
    • Guru ASN: Pencairan melalui jalur yang melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan kantor-kantor pelaksana keuangan negara (KPPN), sehingga sedikit lebih lama dibanding non-ASN.
  3. Data dan persyaratan
    • Penyaluran menggunakan data acuan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dari triwulan sebelumnya, tanpa perlu verifikasi baru yang besar.
    • Guru diharapkan memastikan data di aplikasi-aplikasi seperti Dapodik dan sistem lainnya sudah valid agar pencairan tidak tertunda.

Daerah yang Sudah Ter‐pantau Menerima

Menurut laporan per pertengahan November, terdapat puluhan daerah yang sudah terkonfirmasi menerima TPG TW 4. Contoh daerah tersebut antara lain:

  • Jawa: Kabupaten Garut, Kabupaten Majalengka (Jawa Barat)
  • Sumatera: Kota Medan (Sumatera Utara), Kabupaten Siak (Riau)
  • Kalimantan, Nusa Tenggara, Papua juga sudah mulai.

Saran untuk Guru Penerima

  • Guru penerima tunjangan agar cepat memeriksa rekening bank masing-masing mulai awal November untuk melihat apakah dana sudah masuk.
  • Pastikan rekening aktif, data bank benar, dan tidak ada masalah administratif.
  • Cek status SKTP & validitas data di Dapodik, agar tidak menjadi hambatan pencairan.
  • Apabila belum menerima dan merasa sudah memenuhi syarat, segera hubungi dinas pendidikan atau operator sekolah untuk mengecek status pencairan.

Berikut beberapa daerah yang sudah terkonfirmasi melakukan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 (TW 4) Tahun 2025:

  • Kabupaten Garut, Jawa Barat.
  • Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
  • Kota Medan, Sumatera Utara.
  • Kota Semarang, Jawa Tengah.
  • Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
  • Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
  • Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
  • Kota Kediri, Jawa Timur.
  • Kota Surabaya, Jawa Timur.
  • Kabupaten Siak, Riau.
  • Kota Sorong, Papua Barat Daya.
  • Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
  • Kota Bandung, Jawa Barat.
  • Kota Tangerang, Banten.
  • Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
  • Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
  • Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Catatan: daftar ini tidak lengkap seluruh 100% wilayah, melainkan berdasarkan laporan hingga pertengahan November 2025 yang telah diverifikasi.

Berikut saya tampilkan daftar lengkap 29 daerah yang dilaporkan telah menerima pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV Tahun 2025 hingga pertengahan November 2025.

NoDaerah
1Garut, Jawa Barat
2Riau (provinsi)
3Medan, Sumatera Utara
4Kota Palu, Sulawesi Tengah
5Kota Semarang, Jawa Tengah
6Kabupaten Brebes, Jawa Tengah
7Provinsi Jawa Tengah
8Lombok (NTB)
9Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
10Kabupaten Tangerang, Banten
11Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur
12Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah
13Kota Kediri, Jawa Timur
14Kabupaten Blora, Jawa Tengah
15Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah
16Kabupaten Blitar, Jawa Timur
17Kota Surabaya, Jawa Timur
18Kota Sorong, Papua Barat Daya
19Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur
20Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur
21Kabupaten Muara Bungo, Jambi
22Provinsi Sulawesi Tenggara
23Kota Solo (Surakarta), Jawa Tengah
24Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
25Kota Makassar, Sulawesi Selatan
26Kota Bandung, Jawa Barat
27Kota Tangerang, Banten
28Kota Palembang, Sumatera Selatan
29Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan
  • Daftar ini berdasar pada laporan hingga pertengahan November 2025 dan oleh media bahwa pencairan sudah berlangsung di daerah-daerah tersebut.
  • Walaupun dicantumkan “29 daerah”, beberapa sumber menyebut “27 daerah” sudah cair sebelum guru ASN menerima.
  • Informasi ini belum menjadi daftar resmi lengkap dari pemerintah pusat untuk semua wilayah, melainkan hasil pelaporan media dan instansi daerah.
  • Meski wilayah sudah tercantum, belum tentu semua guru di wilayah tersebut sudah menerima — status bisa berbeda antara guru ASN dan non-ASN.
  • Pencairan TPG TW 4 2025 dijadwalkan mulai November 2025 secara bertahap.
  • Guru dapat mengecek status melalui portal Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) untuk melihat SKTP dan validasi data. Tidak ditemukan dokumen resmi publik yang menampilkan “list all” kabupaten/kota yang telah menerima dana TPG TW 4.

  • Untuk informasi kebijakan dan mekanisme penyaluran resmi lihat Peraturan Mendikdasmen No.4/2025 dan laman Info GTK; keduanya menjelaskan mekanisme, syarat, dan bagaimana guru mengecek SKTP.
  • Kemenkeu / DJPb juga menginformasikan mekanisme penyaluran baru yang menyalurkan tunjangan langsung ke rekening penerima.

Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para guru yang menantikan pencairan TPG triwulan keempat. Meskipun sudah mulai dicairkan, proses tetap berjalan secara bertahap di daerah-daerah, sehingga tidak semua guru akan menerima tepat waktu yang sama. Disiplin administrasi dan pengecekan data oleh masing-guru tetap sangat penting agar pencairan berjalan lancar.

Tinggalkan Balasan